- tvOnenews - syifa
DPR Bantah Polisi Bisa Bekukan Tabungan Tanpa Izin Hakim di KUHAP Terbaru
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah sejumlah isu yang beredar di media sosial terkait pasal-pasal yang dianggal bermasalah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Adapun RUU KUHAP itu akan disahkan pada rapat paripurna hari ini.
Habibur membantah bahwa polisi dapat membekukan secata sepihak tabungan pelaku tanpa izin hakim atau ketua pengadilan. Dia menyebut isu tersebut adalah hoaks.
“Hoaks kedua disebut polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan rekening online,” tegas Habiburokhman.
Dia menjelaskan dalam Pasal 139 Ayat 2 RUU KUHAP terbaru, seluruh tindakan pemblokiran rekening maupun data online harus mengantongi izin hakim.
“Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 Ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran dengan kemudian data di drive dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim/ketua pengadilan,” jelas Habibur. (saa/aag)