news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Sumber :
  • Syifa Aulia-tvOne

DPR Sebut Aturan Penyadapan Diatur di UU Khusus, Menteri Hukum Sebut Sesuai Putusan MK

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Komisi III DPR yang menyebut aturan soal penyadapan diatur di dalam undang-undang (UU) khusus.
Selasa, 18 November 2025 - 12:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Komisi III DPR yang menyebut aturan soal penyadapan diatur di dalam undang-undang (UU) khusus.

Menurutnya, aturan mengenai penyadapan memang harus diatur pada UU tersendiri. Sebab, hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan hanya Komisi III, putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri dan itu yang sementara kita persiapkan bersama, DPR dan pemerintah,” ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan pemerintah bersama DPR telah menyiapkan draft UU tentang penyadapan.

Supratman mengatakan ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2019-2024, DPR dan pemerintah akan menyatukan UU terkait penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum.

“Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu,” kata dia.

Namun, ketentuan tersebut sekarang berubah. Menurut Supratman, penyadapan di bidang intelijen tidak perlu diatur dalam UU. Sementara, penyadapan di bidang penegakan hukum dibuat UU sendiri.

“Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu enggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

“Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, enggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Supratman. (saa/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral