- Istimewa
Pakar Kebijakan Publik Kritik Keras Putusan MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil, Kok Dibatasi?
“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,” ungkapnya.
Emrus menegaskan, yang dibutuhkan bukan pelarangan total, melainkan mekanisme yang memungkinkan pertukaran keahlian antarlembaga secara wajar dan profesional.
“Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,” jelas dia.
Ia menutup kritiknya dengan menegaskan bahwa MK seharusnya menghasilkan putusan yang lebih rasional dan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan modern.
“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tutupnya. (agr)