news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi.
Sumber :
  • Istimewa

Pengangkatan Ketua MK Dinilai Langgar Konstitusi, Ahli Hukum Layangkan Surat Terbuka

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyorot tajam keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 4 November 2025 - 14:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyorot tajam keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Rullyandi menilai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Karenanya, ia turut melayangkan surat terbuka ke MK terkait permasalahan-permasalahan yang ada.

Menurutnya surat tersebut diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal MK pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.

Ia menegaskan seharusnya pengangkatan Suhartoyo dilakukan ulang setelah gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Sehingga, dengan demikian menurutnya PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan harus dicabut.

"Inilah SK yang cacat hukum, melanggar Konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," kata dia.

Rullyandi tak segan menyebut seluruh sembilan hakim MK saat ini tidak layak disebut negarawan, karena melanggar konstitusi dan sumpah jabatan. Ia pun meminta mereka mengundurkan diri secara terhormat. 

"Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah Sebagai Hakim Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut dirinya minta ke DPR hingga Presiden Prabowo Subianto agar menjadi perhatian serius dan mendorong revisi Undang-Undang MK untuk mengisi kekosongan hakim yang akan mengundurkan diri. 

"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius kepada DPR dan Presiden Untuk dan juga Makamah Agung, untuk mencermati keberadaan 9 Hakim MK yang sudah tidak layak untuk diganti dan mendorong DPR dan pembentuk undang-undang Presiden untuk segera melanjutkan proses pembahasan Revisi ke-4 Undang-Undang MK untuk mengisi kekosongan dari para Hakim MK ini nantinya," katanya. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral