news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fahmi Akbar, kuasa huhum pedagang.
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Digusur Paksa, Pedagang Pasar Burung Barito Akan Tempuh Jalur Hukum: Negara Ini Punya Aturan, Bukan Seenaknya Gubernur!

Oleh karena itu, kini pihaknya telah menyiapkan langkah hukum sebagai tindak lanjut atas pembongkaran paksa.
Senin, 27 Oktober 2025 - 18:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Penggusuran paksa kios pedagang Pasar Burung Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berbuntut panjang.

Para pedagang menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum setelah ribuan aparat gabungan meratakan lapak mereka pada Senin (27/10/2025) pagi, sebelum surat resmi pembongkaran diserahkan.

Kuasa hukum Paguyuban Pedagang Pasar Burung Barito, Fahmi Akbar (36), menilai tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Oleh karena itu, kini pihaknya telah menyiapkan langkah hukum sebagai tindak lanjut atas pembongkaran paksa.

“Personel Satpol PP sudah dikerahkan sejak pukul enam pagi, tapi surat tugasnya baru kami terima enam jam kemudian, sekitar jam dua belas siang. Saat itu kios sudah hancur. Ini jelas tindakan sewenang-wenang,” ujar Fahmi saat ditemui di lokasi, Senin (27/10/2025).

Menurut Fahmi, isi surat yang diterima pun tidak menyebut kata 'pembongkaran'.

“Dalam surat itu tertulis relokasi dan penertiban, bukan pembongkaran. Tapi faktanya, semua kios diratakan,” tegasnya.

Fahmi mengungkapkan sekitar 1.500 personel Satpol PP diturunkan dalam operasi itu, belum termasuk aparat PPSU, polisi, dan TNI.

Para pedagang, kata dia, sempat berdebat dengan petugas yang terus memaksa membongkar kios tanpa menunjukkan dasar hukum yang sah.

Ia menambahkan, para pedagang sebelumnya telah mengajukan solusi alternatif agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu rencana revitalisasi kawasan taman.

“Mereka rela kiosnya dibongkar sebagian, bahkan sampai 50 persen untuk akses taman. Kami juga sudah tawarkan lokasi alternatif di Jalan Barito 2. Tapi semua usulan itu tidak pernah didengar,” katanya.

Sebelum penggusuran, pedagang telah menerima surat peringatan (SP) hingga tahap tiga, namun upaya dialog tak pernah membuahkan hasil.

“Kami sudah audiensi ke Balai Kota, tapi Gubernur Pramono tidak pernah mau menemui kami. Hanya staf dan dinas terkait yang datang, dan ujungnya tetap harus digusur,” ujar Fahmi.

Kini, paguyuban pedagang pasar burung barito menyiapkan langkah hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Pemprov DKI terkait penggusuran tersebut.

“Kami sudah siapkan surat penundaan relokasi dan melayangkan tembusan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur DKI, Walikota Jakarta Selatan, Polda, hingga Kodim. Sebenarnya memang akan dikirim pada hari senin ini. Namun kami lebih tidak menyangka ternyata malah ada pembongkaran sejak pagi," ungkap Fahmi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral