- KPI Pusat
Penyiaran Berubah Bentuk, Aturan Perlu Disesuaikan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Penyiaran di Indonesia sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, penyiaran saat ini telah berubah bentuk, tidak hanya sekadar free to air seperti televisi dan radio yang menggunakan frekuensi, tetapi juga melalui internet.
"UU Penyiaran itu tahun 2002, aturannya soal TV dan radio yang bersiaran free to air. Sekarang bentuknya sudah streaming, ini yang mau disesuaikan pengaturannya," ujar Sukamta saat menjadi narasumber Bimtek P3SPS KPI di Universitas Budi Luhur, Kamis (24/10/2025).
Lebih lanjut, Sukamta juga menyoroti tidak mudahnya mengatur ranah digital. Hal ini bukan semata karena persoalan teknis, tetapi juga reaksi dari publik.
"Dunia digital kita sudah lama tidak ada aturan. Begitu akan diatur sedikit saja, maka kemudian publik bereaksi," ungkapnya.
Meskipun begitu, ia meyakinkan bahwa semua negara mengatur penyiaran, baik konvensional maupun digital. Indonesia justru menjadi negara yang belum memiliki aturan jelas terkait hal itu.
"Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, free to air, maupun melalui digital," tegasnya.
Senada dengan Sukamta, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan bahwa konten audio-visual juga diatur di negara-negara Eropa.
"Platform digital yang menyajikan layanan audio maupun audio-visual itu di luar negeri, di negara yang sudah memiliki aturan, mereka tunduk," jelasnya.
Menurut Tulus, regulasi yang ada harus didasarkan pada upaya perlindungan—baik perlindungan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan ekonomi dalam negeri.
"Jika kita bandingkan dengan Eropa, di sana ada kontribusi platform kepada negara, kontribusi untuk industri kreatif dalam negeri, serta kontribusi untuk melindungi masyarakat dari konten negatif. Ini yang belum ada di negara kita," ujarnya. (nsp)