Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar regulasi di bidang penyiaran dan perfilman dapat berjalan harmonis di era konvergensi digital.
UU Penyiaran 2002 dinilai ketinggalan zaman. DPR dan KPI menilai aturan baru perlu dibuat agar sesuai dengan era digital dan layanan streaming yang berkembang.
Perubahan terhadap UU Penyiaran sudah sangat mendesak dan Perlu mendapatkan perhatian serius. Penyebabnya, batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran
KPI Pusat usul revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah.
Ketua KPID Jakarta menyebut bahwa revisi UU Penyiaran harus mencerminkan kebutuhan zaman, terutama dalam mengatur media digital yang kini mendominasi konsumsi informasi.
Dukungan revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002 disampaikan kalangan kampus karena menilai perlu adanya kejelasan regulasi yang lebih baru.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) masih jadi sorotan, termasuk oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damai menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman yang terdiri dari berbagai organisasi profesi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran, Senin (27/5/2024).
Ketua DPR Puan Maharani membalas sindirian Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kinerja parlemen mengenai revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Penyiaran.
Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).