news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lisa Mariana Bergeming Saat Ditanya Bakal Ditahan Bareskrim Polri Usai Berstatus Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kami.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Bareskrim Polri Buka Suara Usai Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Melenggang Bebas

Lisa Mariana yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lisa Mariana yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Lisa diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 14.30 hingga 19.30 WIB ditemani oleh tim kuasa hukumnya pada Jumat (24/10/2025).

Lisa pun melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan alias tak dilakukan penahanan.

"Bapak-bapak yang di atas (penydik-red) juga baik-baik banget," ungkap Lisa kepada awak media usai pemeriksaan.

Di sisi lain, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung turut mengkonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan tak dilakukannya penahanan terhadap Lisa Mariana sesuai aturan yang ada.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Rizki kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan, Lisa Mariana tampak tenang menghadapi status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada besok, Jumat (24/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Meskipun sebelumnya, pada Senin (20/10) Lisa absen pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyebut Lisa tetap bersikap kooperatif dan siap hadir tanpa tekanan pada esok hari.

“Sehat, besok hadir jam 2. Udah siap seperti biasa. Kemarin jadi saksi juga hadir, sekarang tersangka juga siap,” ujar Johnboy kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Johnboy menegaskan, pihaknya tidak khawatir dengan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Menurutnya, Pasal 310 dan 311 KUHP yang digunakan dalam kasus ini tergolong ringan.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya ringan yang terendah 9 bulan, terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Lisa sejak awal menunjukkan sikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

Karena itu, Johnboy meyakini penyidik tidak memiliki urgensi untuk melakukan penahanan.

“Apalagi Lisa ini kan kooperatif. Dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” tuturnya.

Diketahui, kasus yang menjeratnya bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di media sosial.

Kini, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk memperjelas peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral