news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lisa Mariana Bergeming Saat Ditanya Bakal Ditahan Bareskrim Polri Usai Berstatus Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kami.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bergeming Saat Ditanya Bakal Ditahan Polisi

Selebgram Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Lisa Mariana rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Diketahui Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.30 hingga 19.30 WIB.

"Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10/2025).

Lisa tak banyak berbicara di depan Wak media usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Terlihat raut wajah Lisa yang tak tersenyum kala awak media bertanya kesiapan dirinya jika harus dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri pasca berstatus tersangka.

"Mana si mobilnya," jawab Lisa tak menggubris pertanyaan awak media.

Sebelumnya diberitakan, Lisa Mariana tampak tenang menghadapi status barunya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada besok, Jumat (24/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Meskipun sebelumnya, pada Senin (20/10) Lisa absen pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan, menyebut Lisa tetap bersikap kooperatif dan siap hadir tanpa tekanan pada esok hari.

“Sehat, besok hadir jam 2. Udah siap seperti biasa. Kemarin jadi saksi juga hadir, sekarang tersangka juga siap,” ujar Johnboy kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Johnboy menegaskan, pihaknya tidak khawatir dengan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Menurutnya, Pasal 310 dan 311 KUHP yang digunakan dalam kasus ini tergolong ringan.

“Ini kan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ancamannya ringan yang terendah 9 bulan, terberatnya 4 tahun. Jadi selama kooperatif ya nggak perlu ditahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Lisa sejak awal menunjukkan sikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

Karena itu, Johnboy meyakini penyidik tidak memiliki urgensi untuk melakukan penahanan.

“Apalagi Lisa ini kan kooperatif. Dia juga masih punya anak kecil. Dan saya rasa kasusnya juga bukan kasus yang menyeramkan,” tuturnya.

Diketahui, kasus yang menjeratnya bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di media sosial.

Kini, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk memperjelas peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral