- Kemenkeu
Rieke Diah Pitaloka Geram Ponpes Ditagih Pajak Bangunan, Purbaya Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang memprotes pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap pondok pesantren (ponpes) di Bekasi, Jawa Barat.
Protes itu disampaikan Oneng lewat postingan di media sosialnya pada Selasa (19/10/2025). Dalam video itu, Rieke mengaku geram setelah mengetahui Ponpes Al-Fath ditagih PBB oleh Bapenda.
Padahal, menurutnya, ada aturan yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial.
Ia pun meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.
"Ini pesantren abangku, Kiai Yasin... Belum itu tanah kering ya, tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya! Tolong Kang Purbaya!," ujar Rieke, dikutip Kamis (23/10/2025).
Rieke menjelaskan dasar hukum yang seharusnya membebaskan pesantren tersebut dari PBB-P2. Ia mengacu pada Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
Aturan tersebut mengecualikan kepemilikan, penguasaan, dan atau pemanfaatan atas bumi dan atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
"Yayasan abang gue tuh nggak cari untung. Berani-beraninya nagih ya. Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya," tegas Rieke.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum mengetahui terkait persoalan itu. Namun ia berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). (nba)