news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro

Ayah Nadiem Makarim Kecewa Putusan Praperadilan Anaknya Ditolak: Kita akan Terus Berjuang!

Ayah dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Senin, 13 Oktober 2025 - 17:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Ayah dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan putranya, Nadiem Makarim.

Meski kecewa, Nono menegaskan keluarga tidak akan menyerah dan akan terus berjuang melalui jalur hukum.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” ujar Nono kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menyebut tim hukum Nadiem tetap solid dan meyakini langkah hukum yang ditempuh sejauh ini sudah berada di jalur yang benar.

“Semua channel-channel tim hukum si Nadiem, pasti satu pasti benar. Benar, betul enggak? Nah, kalau sudah ya sudah. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” ucapnya.

Meski proses hukum masih berjalan, Nono mengaku bersyukur karena sang putra tetap tegar menghadapi tekanan yang ada.

“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini. Dia bisa bertahan lama, kuat sekali, sepuluh tahun bisa,” kata Nono dengan nada haru.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Makarim.

Dengan keputusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum acara pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.

Dalam ekspos perkara, penyidik menjelaskan bahwa Nadiem diduga berperan sejak awal dalam mendorong penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Pada Februari 2020, Nadiem disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan produk Chromebook.

Beberapa kali pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen, kepala badan, hingga staf khusus menteri. Rapat itu mewajibkan pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem.

Padahal, menurut penyidik, sebelumnya pada 2019 sudah pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), namun dinilai gagal dan tidak layak digunakan. Menteri sebelumnya pun tidak menindaklanjuti tawaran dari Google.

Dalam praktiknya, spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020–2021 disebut sudah “dikunci” hanya untuk produk Chromebook.

Hal ini dituangkan dalam petunjuk teknis dan bahkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Nadiem.

Akibat pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025. (rpi/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral