- istimewa
Masa Kelam Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Cek Rp3 M, Ternyata Pernah Dikurung di Penjara Imbas...
Jakarta, tvOnenews.com - Mbah Tarman (74) yang viral menikahi gadis asal Pacitan, Sheila Arika (24) kembali menyedot perhatian publik.
Mbah Tarman sebelumnya tuai sorotan karena pernikahan dengan Sheila di Desa Jeruk, Bandar, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025)
Sorotan mengenai pernikahan antara Mbah Tarman dan Sheila dilatari perbedaan usia 50 tahun yang berujung viral di media sosial.
Mbah Tarman diduga memberikan mahar cek palsu senilai Rp3 miliar yang berujung menjadi kasus dugaan skandal penipuan.
Publik menyoroti hal ini imbas pria paruh baya itu kabur pasca prosesi akad nikah, sehingga dilaporkan karena merugikan Sheila dan keluarga.
- dok.kolase tvonenews.com/tvone agus-TikTok @av.mediaku
Kasus dugaan skandal penipuan menggunakan cek mahar palsu diungkap oleh kerabat dekat korban lewat siaran langsung media sosial pribadinya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan kabar dugaan penipuan mahar cek tidak bisa cair langsung diungkap keluarga Sheila.
"Betul merasa tidak dirugikan. Ada videonya juga, yang bersangkutan (keluarga mempelai wanita) menyampaikan demikian," ujar AKBP Ayub dikutip tvOnenews.com, Senin (13/10/2025).
Jawaban ini tak menghentikan niat netizen mengorek masa lalu Mbah Tarman, pria berusia 74 tahun itu merupakan mantan narapidana dan pernah mendekam di penjara.
Mbah Tarman punya sebutan sebagai mantan narapidana yang pernah dipenjara pasca ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri pada 2022.
Merujuk dari data Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, Mbah Tarman menjalani hukuman kurang lebih dua tahun.
Pada saat itu, Mbah Tarman terlibat kasus penipuan bisnis jual-beli Samurai di Wonogiri, Jawa Tengah senilai Rp20 triliun.
Usut punya usut, kasus penipuan Mbah Tarman telah berlangsung sekitar 2016 hingga 2022.
Melalui data SIPP, keterangan awal Tarman pernah terlibat modus penipuan jual beli pedang samurai terjadi pada 1 Juli 2016.
Saat itu saksi Kamid dan Eko Purwanto menemui Tarman di daerah Solobaru, tujuannya untuk membicarakan pedang samurai sang pria paruh baya tersebut.
Dalam pertemuan itu, Tarman sebenarnya sudah punya janji bertemu calon pembeli pedang samurai itu di Jakarta pada 22 Juli.
Saksi pada 2 Agustus masih penasaran terkait apabila Terdakwa TARMAN menjual Pedang Samurai, pembeli wajib menebus barang antik itu sekitar Rp20.030.000.000.000.
Kamid mendapat janji dari Tarman dengan embel-embel jika ingin bantu membiayai operasional jual beli samurai itu, maka hasil sebesar Rp3 triliun akan dikasih kepada saksi.
Seiring berjalannya waktu, Tarman meyakinkan Kamid agar mencairkan hasil penjualan bersama ke Bank Mandiri Yogyakarta, Solo atau Wonogiri.
Pada 25 Desember 2019, Kamid dijanjikan uang pelunasan penjualan samurai sebesar Rp2 triliun membutuhkan waktu dua tahun lebih.
Kamid mulai sadar kalau Tarman kerap mengulur waktu sehingga uang tersebut tak pernah cair dengan embel-embel menunjukkan surat palsu yang disebut dari pihak Bank Mandiri.
Saksi Kamid langsung mengecek kebenaran surat tersebut yang ternyata palsu sebagai tanda Tarman divonis hukuman penjara dua tahun.
(hap)