- Antara
MK Soroti Pasal Kontroversial di UU TNI, Panglima Dinilai Masih Bisa “Cawe-Cawe” di Jabatan Sipil Jika…
Namun, para pemohon uji materi berpandangan lain. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menghidupkan kembali “dwifungsi TNI” secara halus, dengan memberi ruang bagi prajurit aktif untuk tetap memiliki pengaruh di sektor sipil. Selain itu, Pasal 53 ayat (4) UU TNI juga disorot karena dianggap membuka peluang penyalahgunaan wewenang eksekutif, khususnya terkait perpanjangan masa dinas perwira tinggi tanpa mekanisme pengawasan legislatif.
Dalam persidangan itu, MK menilai perlunya kejelasan batas antara wewenang militer dan sipil, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan di dalam sistem pemerintahan. Proses pengujian masih akan berlanjut sebelum MK memutuskan apakah pasal-pasal dalam UU TNI tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip supremasi sipil atas militer, yang menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Banyak kalangan menilai, keputusan MK nantinya akan menjadi penentu arah hubungan antara militer dan kekuasaan sipil di masa depan. (nsp)