news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi kaca Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen usai dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang, Sabtu (20/9)..
Sumber :
  • Antara

KAI Ingatkan Melempari Kereta Api Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp2 Miliar

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa melempari kereta api dengan sesuatu benda, termasuk perbuatan pidana berujung pelaku dipenjara 3-15 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 
Minggu, 21 September 2025 - 04:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa melempari kereta api dengan sesuatu benda, termasuk perbuatan pidana berujung pelaku dipenjara 3-15 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.

"Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," kata Ixfan dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Dia juga mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA, juga dilarang. 

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," ujar Ixfan. 

Sebelumnya, aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang pada Sabtu petang sekitar pukul 16.23 WIB

Akibat kejadian tersebut, kaca rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral