- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Gubernur Pramono Anung Tegas Parkir Ilegal di Aset BUMD pun Harus Disegel
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungannya terhadap langkah penyegelan parkir ilegal di ibu kota.
Ia memastikan tidak ada pengecualian, bahkan jika praktik tersebut terjadi di lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ya kalau orang parkir atau siapapun yang parkir kemudian tidak berizin disegel ya pantas aja. Dan saya memberikan support sepenuhnya untuk itu,” tegas Pramono di TMII, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Langkah ini, menurut Pramono, penting untuk mencegah kebocoran pendapatan pajak parkir yang selama ini tidak disetorkan pengelola nakal.
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah, mengungkapkan temuan mencengangkan.
Dari 146 pasar aktif di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, hanya Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang yang memiliki izin perparkiran resmi.
“Berarti yang memadai daripada persyaratan layak dikunjungi dan didatangi itu hanya dua pasar. Yang lain enggak layak. Enggak dijamin keselamatan masyarakat yang berdatangan, bertransaksi, dan berbelanja di sana,” ujarnya.
Nuchbatillah meminta Perumda Pasar Jaya memastikan seluruh mitra perparkiran memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat utama perizinan.
Ia juga mendorong Badan Pembinaan (BP) BUMD untuk segera memfasilitasi pembenahan menyeluruh.
“Makanya tadi saya menyarankan kepada BP BUMD untuk memfasilitasi supaya Pasar Jaya ini membenahi secara keseluruhan dan khususnya terkait mitra perparkirannya, harus jelas dan benar,” tambahnya.
Bahkan, Nuchbatillah menuntut Pemprov DKI melakukan audit forensik terhadap operator parkir di pasar-pasar Pasar Jaya.
Audit itu dinilai penting karena adanya dugaan kebocoran pajak parkir akibat operator tak menyetor kewajiban.
“Pansus Perparkiran memberikan saran harus diaudit forensik. Sebab, tahun 2019 ke 2023 itu perjalanan pelaksanaan pengelolaan parkir dinilai sudah cacat hukum,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto, menegaskan pihaknya juga menemukan dua titik parkir ilegal di fasilitas BUMD Dharma Jaya, masing-masing di Penggilingan dan Pulogadung.
“Semua pihak wajib memiliki izin, baik swasta maupun instansi pemerintah. Kalau tidak berizin, tetap kami tindak,” ujar Adji. (agr/muu)