news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Selebgram, Lisa Mariana..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang di RS Singapura, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pilih bersikap netral soal manuver selebgram Lisa Mariana yang bersikeras ingin lakukan tes DNA ulang di Singapura
Rabu, 10 September 2025 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memilih bersikap netral terkait manuver selebgram Lisa Mariana yang bersikeras ingin melakukan tes DNA ulang di Singapura untuk memastikan status anaknya, CA.

Lisa Mariana meminta tes DNA anatara dirinya, anaknya, dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Prakoso, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Lisa Mariana
Sumber :
  • YouTube/DinarCandy

 

Lisa menyebut tes DNA ulang di Singapura penting sebagai second opinion dari hasil Polri. 

Namun, penyidik menegaskan fokus mereka tetap pada laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil.

“Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari Kamis (4/9/2025) lalu, resmi ditunda.

Lisa sejatinya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Jhon Boy Nababan selaku kuasa hukum Lisa mengungkapkan kliennya berhalangan hadir, karena itu, ia mengajukan penundaan hingga Selasa (9/9/2025).

“Jadi tunda Selasa,” kata Jhon kepada wartawan.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. 

Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. 

Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.

Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan. (Foe Peace Simbolon)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral