news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hasutan Massa!.
Sumber :
  • Istimewa

Delpedro Marhaen Cs Dijerat Pasal Berlapis, Mulai Soal ITE hingga Perlindungan Anak, Tim Advokasi: Kami Sampai Hari Ini Kebingungan

Penetapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen cs sebagai tersangka jadi pertanyaan besar. Tim Advokasi untuk Demokrasi soroti pasal berlapis yang jerat kliennya.
Minggu, 7 September 2025 - 08:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi mempertanyakan pasal-pasal yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, buntut demo berakhir ricuh pekan lalu.

Kuasa hukum Delpedro Marhean, Maruf Bajammal menilai ada banyak kejanggalan soal pasal yang menjerat kliennya.

"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia, Sabtu (6/9/2025).

Diketahui, Delpedro dan lima orang aktivis lainnya dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Maruf menilai, pasal yang dilekatkan kepada kliennya itu sudah salah kaprah.

Misalnya pada penggunaan UU Perlindungan Anak yang dinilainya sangat tidak tepat.

"Pertanyaannya adalah apakah mengajak orang berdemonstrasi itu adalah maksud atau motif yang melawan hukum? Kemudian yang kedua, apakah seseorang yang membuka posko aduan itu adalah maksud yang melawan hukum? Dan yang ketiga adalah apakah seseorang yang berkolaborasi membuat postingan di Instagram itu adalah maksud yang melawan hukum," tuturnya.

Selain itu, terkait pasal dalam UU ITE, Maruf juga bingung berita bohong apa yang membuat kliennya harus menjadi tersangka.

"Kami sampai hari ini kebingungan, hoaks atau berita bohong apa yang dilekatkan kepada klien kami sehingga kemudian itu menimbulkan kerusuhan?," katanya.

Menurutnya, aparat melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pasal-pasal yang menjerat kliennya tersebut.

Maruf pun meminta agar pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang muncul dalam proses hukum ini.

"Kami meminta untuk pemerintah peninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi aparat penegak hukum, khususnya yang kualisian dalam penanganan demonstrasi yang terjadi, khususnya kepada klien kami," tegas dia.

Sampai saat ini, polisi mengamankan enam orang tersangka atas kasus penghasutan demo anarkis pekan lalu sejak 25 Agustus 2025.

Adapun enam orang tersebut selain Delpedro yakni Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. 

Selain itu juga Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok. (iwh)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral