Polisi Janji Siap Tindaklanjuti Permohonan Nabilah O'Brien yang Layangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara soal selebgram Nabilah O’Brien yang melayangkan permohonan gelar perkara khusus, usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Jenderal Polisi Bintang Satu ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Dalam hal ini tentu kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti, ya,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Sementara itu, Trunoyudo menuturkan, dalam peristiwa ini terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor.

- Instagram @nabobrien
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut dan tentunya ini menjadi perhatian kita bersama,” terang Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, Nabilah O’Brien didampingi kuasa hukumnya, Goldie Natasya swarovski Polisi buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Sementara itu dirinya diketahui merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang yang menjadi korban pencurian.
Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
“Saya baru saja melayangkan surat pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Yang saya harap dapat dikawal, sampai klien kami mendapatkan keadilan, serta memang ada penghentian penyidikan atas dasar unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata Goldie, di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Goldie mengungkapkan, gelar perkara khusus ini ditempuh agar penyidikan terhadap kliennya dapat dihentikan.
Sebab menurutnya, tidak ada dasar tindak pidana yang dapat menjerat kliennya. Terlebih dalam hal ini kliennya merupakan korban pencurian.
“Kami akan melakukan semua upaya untuk Bu Nabilah dan juga terlapor Pak Kevin, sampai penyidikan dihentikan dengan dasar tidak adanya pidana yang terjadi. Bu Nabilah itu adalah sandaran rezeki dari berbagai macam pegawainya. Sampai keadilan ditegakkan, reformasi Polri saya percaya masih akan mampu menghadapi ini. Kita pasti bisa mengawal keadilan ini,” tutur Goldie.
Load more