news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • IST

Kapolri Buka Peluang Libatkan Pihak Eksternal dalam Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, LPSK Juga Siap Lindungi Keluarga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang ditemukan meninggal ...
Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang ditemukan meninggal dengan kondisi mencurigakan di kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolri menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan pelibatan lembaga eksternal dalam penyelidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

“Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan tidak terbantahkan ke keluarga korban dan publik,” kata Jenderal Listyo, Selasa (26/8/2025).

Pernyataan Kapolri muncul setelah pihak keluarga Arya Daru menyampaikan sederet kejanggalan terkait kematian almarhum.

Melalui tim penasihat hukum, keluarga mendesak agar proses pengungkapan kasus dilakukan secara transparan dan melibatkan tim independen.

Arya Daru ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025) lalu dengan kondisi wajah terlilit lakban kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil. Namun, hingga kini kepolisian menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

LPSK Siap Berikan Perlindungan

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Arya Daru apabila polisi nantinya menetapkan adanya unsur tindak pidana.

"LPSK siap memberikan perlindungan. Tapi kan kasus pidananya belum ada, (kematian Arya Daru) belum diidentifikasi sebagai perbuatan tindak pidana," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka perlindungan berupa pendampingan, perlindungan fisik, hingga bantuan psikologis bisa diberikan.

Bahkan jika ada pelaku yang terbukti bersalah, LPSK bisa membantu keluarga mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral