news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Inosentius Samsul mengikuti fit and proper test calon hakim MK di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Komisi III DPR sepakat Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR sepakat Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Keputusan itu ditetapkan saat Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon hakim MK di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara.Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia saat membacakan kesimpulan rapat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menanyakan pendapat seluruh anggotanya apakah kesimpulan rapat itu dapat disetujui atau tidak.

“Apakah disetujui?” Kata Habiburokhman. 

Seluruh anggota kemudian serentak menjawab setuju. 

Sebagai informasi, Inosentius merupakan calon tunggal pengganti Arief yang akan pensiun pada Februari 2026. Dia merupakan calon usulan dari DPR.  

Saat fit and proper test, Inosentius memaparkan visi misi dan latar belakang pendidikan dan kariernya. Dia mengaku telah bekerja di DPR selama lebih dari 35 tahun.

“Mau ngapain ke Mahkamah Konstitusi? Jadi harapan saya pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi kebagian kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya,” jelasnya.

Selain itu, Inosentius mengatakan akan memberikan sosialisasi bahwa MK bukan lembaga alternatif pembentuk undang-undang (UU).

Dia menuturkan akan mengubah persepsi orang-orang tentang MK, bahwa lembaga MK menjadi tempat mengubah UU jika tidak puas dengan hasil yang disusun DPR. Menurutnya, MK bukan sekadar lembaga pengoreksi UU yang dibuat DPR dan pemerintah, tetapi menjadi tameng konstitusi.

“Karena saya beberapa kali mendampingi anggota dewan yang terhormat di MK selalu ada pandangan ahli yang mengatakan bahwa kalau nanti tidak selesai di DPR, kita berikan masukan melalui meaningful participation tidak terpenuhi, ya sudah kita lanjut ke MK saja atau kita tunggu di MK,” ujarnya.

“Slogan-slogan seperti ini selalu muncul dalam sidang-sidang di MK, karena seolah-olah kalau tidak puas di DPR itu semua masalah terus dibawa ke MK,” lanjut Inosentius. (saa/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral