- IST
Soal Gugatan agar Penerimaan Polri Minimal Wajib S-1, Kompolnas: Baik, Tapi...
Jakarta, tvonenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal pendidikan bagi calon anggota Polri.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan untuk masuk Polri dinaikkan menjadi sarjana (S-1).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut bahwa gagasan untuk mendorong anggota Polri memiliki latar belakang pendidikan S-1 adalah ide yang baik, mengingat tuntutan zaman dan dinamika masyarakat yang terus berkembang.
"Saya kira ide kebijakan untuk mendorong anggota kepolisian itu sarjana S-1 adalah ide yang baik karena itu juga untuk memotret bagaimana dinamika masyarakat, perkembangan masyarakat, tata kelola penegakan hukum, dan demokrasi," ungkap Anam, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wacana tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan.
Menurutnya, perlu ada peta jalan atau roadmap yang jelas agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan secara bertahap dan adil.
"Yang pertama adalah butuh waktu ya, harus ada roadmap yang jelas menuju ke sana. Kalau saat ini ya berat karena memang situasi masyarakat sendiri, sekolah tidak murah," ujarnya.
Choirul Anam juga menekankan pentingnya melihat fungsi dan peran dalam struktur kepolisian. Ia menilai tidak semua posisi dalam institusi Polri harus diisi oleh lulusan S-1.
"Kita harus lihat juga fungsi. Mungkin fungsi-fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan ya dengan adanya perekrutan minimal S-1, khususnya serse. Namun demikian, ada fungsi-fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S-1. Itu yang harus dipetakan," jelasnya.
Ia menambahkan, semangat meningkatkan kualitas pendidikan anggota Polri harus tetap mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Jangan sampai, kata Anam, niat baik tersebut justru menghambat kesempatan masyarakat dari kalangan kurang mampu untuk bergabung menjadi anggota Polri.
"Jangan sampai semangat untuk itu juga menutup kemungkinan masyarakat yang tidak mampu tidak bisa menjadi polisi yang baik," pungkasnya.
Gugatan ke MK terkait syarat pendidikan masuk Polri saat ini masih dalam proses persidangan.
Sebagai informasi, Advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama Zidane Azharian Kemalpasha resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025, mereka meminta agar syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri diubah dari lulusan SMA menjadi lulusan strata satu (S-1).
Langkah hukum ini diambil karena Leon menilai syarat lulusan SMA berpotensi melemahkan profesionalitas dan kredibilitas kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Leon mengaku kerap dirugikan oleh tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam menangani laporan hukum.
Menurutnya, banyak penyidik berpangkat bintara yang merupakan lulusan SMA jurusan IPA, IPS, atau bahasa, namun ditempatkan di posisi strategis penegakan hukum.
Dikutip dari akun Instagram @catchvox, Leon menjelaskan Dengan latar belakang pendidikan tersebut, aparat sering kali tidak memiliki kerangka berpikir yuridis yang kuat dan pemahaman hukum yang sistematis.
Ia menambahkan, ketidakmampuan memahami konsep hukum secara mendalam membuat proses penanganan perkara sering mengalami hambatan teknis dan konseptual.
Bahkan, Leon mengaku sering harus menjelaskan ulang konsep-konsep hukum dasar kepada aparat.
Menurut Leon, pendidikan di akademi kepolisian memang memberikan pelatihan teknis, tetapi tidak selalu memperkuat analisis hukum secara mendalam.
Hal ini, katanya, berbeda jika calon anggota Polri sudah memiliki bekal pendidikan sarjana sebelum mengikuti pendidikan kepolisian.
Minimal lulusan S-1 akan membawa bekal akademik yang memadai sehingga mampu menjalankan tugas penegakan hukum dengan lebih profesional.
Melalui uji materi ini, Leon dan Zidane berharap MK mengabulkan permohonan mereka demi memperkuat integritas dan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri.
Perubahan ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polri adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. (rpi/iwh)