- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat, Menimipas: Sudah Sesuai Prosedur
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menanggapi soal keputusan bebas bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov).
Menurut Agus, bebasnya Setya Novanto sudah dilakukan sesuai prosedur, khususnya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK).
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya, harusnya tanggal 25 yang lalu" ujar Agus, Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan, Setnov juga sudah tidak memiliki keharusan untuk melakukan wajib lapor.
"Enggak ada (wajib lapor), karena kan denda subsidier sudah dibayar," katanya menambahkan.
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setnov.
MA juga memotong vonis mantan Ketua DPR itu menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga telah mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta, subsider pidana 6 bulan kurungan.
MA lalu membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000.
Uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setnov, sehingga uang penggantinya Rp49.052.289.803, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
Setnov juga mendapatkan pidana tambahan dari MA yakni tidak diperbolehkan menduduki jabatan public selama 2 tahun 6 bulan.
Setnov kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (ant/iwh)