news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tarif Listrik per 1 Januari 2025 untuk 13 Golongan..
Sumber :
  • Dok. PLN

Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap, Ini Rinciannya untuk Pelanggan Rumah Tangga

Tarif listrik PLN Agustus 2025 tidak berubah. Cek harga per kWh untuk rumah tangga subsidi dan nonsubsidi serta cara menghitung konversi token ke kWh.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III (Juli–September) 2025 tidak mengalami perubahan dari Triwulan II. Tarif ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, termasuk kategori subsidi dan nonsubsidi.

Rincian Tarif Listrik per 1 Agustus 2025

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Baca Juga: Prabowo Tambah 1 Hari Libur Agustus 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama

Harga Token Listrik PLN Agustus 2025

Harga token listrik mengikuti nominal yang dipilih pelanggan. Jika membeli token Rp 50.000 di aplikasi PLN Mobile, maka pelanggan membayar sebesar Rp 50.000. Namun, pembelian melalui e-commerce atau pihak ketiga mungkin akan dikenakan biaya admin tambahan.

Token listrik akan dikonversi ke satuan kWh berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku dan biaya administrasi wilayah masing-masing. Oleh karena itu, jumlah kWh bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, meskipun nominal token yang dibeli sama.

Cara Menghitung Besaran kWh Token Listrik

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dari token listrik memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10% tergantung daerah.

Rumus:

(Harga token – PPJ daerah) ÷ Tarif dasar listrik

Contoh:

  • Token dibeli: Rp 50.000

  • Daya pelanggan: 1.300 VA

  • PPJ: 3% (Rp 1.500)

  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Perhitungan:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh

Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token Rp 50.000 di daerah tersebut akan memperoleh listrik sebesar 33,57 kWh.

Tarif listrik pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap tidak berubah pada Agustus 2025. Masyarakat tetap bisa merencanakan penggunaan daya dengan lebih stabil, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral