- pxhere.com
Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan perpajakan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
"Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global," katanya.
Adapun untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, mencakup:
- Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.
- Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. (raa)