- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Besok, Jokowi Bakal Diperiksa di Polresta Solo Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akan dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, pada Rabu (23/7). Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
“Besok (diperiksa) di Polresta Solo sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Rivai, kepada wartawan, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Rivai mengungkap alasan kliennya dapat dilakukan pemeriksaan di Polresta Solo. Hal ini lantaran adanya sejumlah saksi yang diperiksa di Solo.
“Karena berita (delapan saksi kasus fitnah ijazah Jokowi diperiksa di Polresta Solo), maka kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polresta Solo, karena kebetulan Penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja,” jelas Rivai.
Setelahnya, Jokowi bersedia dilakukan pemeriksan di Solo, sehingga Rivai selaku kuasa hukum langsung menemui penyidik di Polresta Solo, dan disetujui untuk dilaksanakan pemeriksaan.
“Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polresta Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya. Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” tegas Rivai.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi memohon ke Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara membenarkan terkait adanya permintaan penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Kamis (17/7).
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya,” kata Rivai, kepada wartawan, Selasa (22/7).
Adapun alasan Jokowi meminta penundaan pemeriksaan, Rivai mengungkapkan adanya masalah kondisi kesehatan kliennya yang tidak dapat ke luar kota.
“Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” terang Rivai.
Sementara itu, Rivai mengajukan dua opsi kepada pihak kepolisian untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi, yakni menunggu persetujuan dokter atau dapat diperiksa di kediaman kliennya.
“Dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelasnya. (ars/dpi)