- Biro Humas Kemensos/ Ayub Argyan Atmaja
Kemensos Cabut 228 Ribu Penerima Bansos yang Gunakan Bantuan untuk Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut sebanyak 228 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah tidak menerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua akibat terindikasi judi online (judol).
"228.048 sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua," ucap Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).
Gus Ipul mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 603.999 terindikasi terlibat transaksi judol.
Namun, 375.951 KPM masih menerima bansos, lantaran pemerintah terlanjur mencairkan bantuan tersebut.
- Biro Humas Kemensos/ Ayub Argyan Atmaja
Akan tetapi kedepannya, sambung Gus Ipul, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman mengenai transaksi judi online yang dilakukan penerima bansos.
Agar nantinya yang terlibat judi online ini akan dihapus dari penerimaan bansos dan digantikan dengan penerima baru yang lebih membutuhkan.
"Dalam rangka memenuhi harapan banyak pihak agar bansos tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemensos mengungkap terdapat rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang melakukan transaksi judi online mencapai Rp3,8 miliar.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, transaksi tersebut diketahui berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
"Transaksi (Judol) tertinggi Rp.3.829.113.207," kata dia di kantornya, Sabtu (19/7/2025).
Gus Ipul menyebut, ada sebanyak 159.226 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melakukan transaksi judol senilai Rp100 ribu.
Selanjutnya, 137.899 KPM melakukan transaksi Rp100.000 hingga Rp500.000.
Lalu 34.466 KPM lakukan transaksi judol antara Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Kemudian, 5.752 KPM melakukan transaksi sebanyak Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Berikutnya 5.337 KPM lakukan transaksi sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Tak hanya itu, dalam catatan juga terdapat 491 KPM yang melakukan transaksi fantastis mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Terakhir 359 KPM transaksi judol di atas Rp100 juta.
Dengan jumlah tersebut, rekening penerima bansos yang terindikasi judol melakukan transaksi atau deposit sebesar Rp2 juta.