- ANTARA/HO-DKPP
DKPP Sidang 1.809 Penyelenggara Pemilu, Tak Semuanya Diberi Sanksi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkap lembaganya telah menyidangkan 1.809 penyelenggara Pemilu akibat aduan pelanggaran Pemilu.
Dari jumlah tersebut, tidak seluruh penyelenggara Pemilu mendapatkan sanksi. Heddy menyebut hanya 763 penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi dari DKPP.
“Dengan total penyelenggara yang disidangkan mencapai 1.809 teradu yang menghadapi sidang DKPP. 956 teradu atau 53 persen direhabilitasi,” kata Heddy saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Jadi tidak semua penyelenggara Pemilu yang disidangkan di DKPP itu diberi sanksi karena banyak pengaduan yang tidak terbukti mencapai 53 persen. Sedangkan teradu yang diberi sanksi sebanyak 763 atau sekitar 42 persen,” lanjutnya.
Heddy menjelaskan sanksi yang diberikan DKPP kepada penyelenggara Pemilu atau teradu bentuknya berbeda-beda.
Yakni, 431 orang mendapat teguran tertulis dalam peringatan, 6 orang diberhentikan sementara, dan 88 orang diberhentikan tetap.
“Angka yang sangat besar karena ada 88 penyelenggara Pemilu, mungkin bawah itu yang diberhentikan oleh DKPP. 15 teradu diberhentikan dari jabatan ketua, 181 teradu diberikan peringatan keras, 34 teradu diberikan peringatan keras terakhir,” tuturnya.
“Dan 8 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi. Juga ada 87 teradu atau sekitar 44,8 persen yang diberikan ketetapan. Ini karena perkaranya divisi idem atau dicabut ketika masa persidangan,” tambah Heddy.
Lebih lanjut, dia juga mengungkap dari 2024 hingga 11 Juli 2025, DKPP telah menangani 965 aduan perkara pelanggaran Pemilu 2024.
Adapun jumlah pengaduan pada 2024 mencapai 790. Dari total aduan itu, perkara yang disidangkan DKPP sebanyak 323 perkara dan diputus 234 perkara.
“Tahun 2025 sampai pada tanggal 11 Juli kemarin, jumlah pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 175 dan disidangkan, naik sidang 174. Yang sudah diputus 166. Adapun total perkara yang telah diputus selama dua tahun terakhir adalah 400 perkara,” tandas Heddy. (saa/muu)