news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahkamah Agung.
Sumber :
  • IST

MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Apresiasi

LBH AP PP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terkait dibukanya kran ekspor pasir laut, setelah 20 tahun ditutup oleh Pemerintahan sebelum era Jokowi. Melalui Putusan tersebut, MA melarang Pemerintah melakukan eksport pasir laut.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:26 WIB
Reporter:
Editor :

Atas dasar itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah  segera mencabut seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung. Menghentikan total eksploitasi pasir laut, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir adat. Menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan komitmen terhadap pelestarian sumber daya laut. Dan menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan memastikan bahwa seluruh pulau-pulau kecil tetap utuh secara fisik, ekologis, dan hukum.

"Harapan kami, MA dapat melakukan kontrol secara obyektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional-cerdas berhati nurani dan predictable dengan logika hukum mainstream terkait produk-produk hukum yang diterbitkan Pemerintah (Pusat-Daerah). Karena problem ini sungguh sangat kompleks bukan hanya di Pusat, namun juga di daerah, seringkali menjadi instrument legal untuk melanggengkan kepentingan-pragmatis–saat yang sama merugikan kepentingan rakyat dan Negara," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwam Fahrojih mendesak agar kedepan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka sehingga menumbuhkan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas, saat yang sama memperkercil potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan pruduk hukum. 

Dengan putusan MA ini LBH AP PP Muhammadiyah menyatakan menolak pengelolaan laut yang berorientasi pada kepentingan korporasi dan mengancam kehidupan nelayan tradisional serta ekosistem laut. 

"Pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan," ucapnya.

Dia juga mendesak pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan tradisional. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

"Kami akan ikut mengawal implementasi putusan MA ini dan memastikan bahwa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang serupa yang dapat mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir," tandasnya. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral