Jakarta, tvonenews.com - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun. Penerimaan tersebut bisa dicapai ketika sedimentasi di laut yang dijual berjumlah 50 juta meter kubik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo.
Meskipun begitu, Wawan menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan asumsi semata, karena hingga kini aturan mengenai ekspor pasir laut masih dikaji.
“Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun gak berani ngomong,” kata Wawan Sunarjo, dikutip Senin (30/9/2024).
Wawan melanjutkan simulasi keuntungan itu didapatkan ketika jumlah pasir laut yang dijual di dalam negeri berjumlah 27,5 juta meter kubik dengan PNBP yang terkumpul bisa mencapai Rp767,25 miliar.
Sementara untuk kebutuhan ekspor berjumlah 22,5 juta meter kubik dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp228 ribu dan tarif 35 persen, sehingga dapat menghasilkan PNBP sebesar Rp1,79 triliun. Maka, total PNBP dari 50 juta meter kubik pasir laut tersebut mencapai Rp2,56 triliun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP, harga patokan untuk pasir laut ekspor sebesar Rp186 ribu.
Load more