Maka asumsi nilai potensi PNBP yang bisa didapatkan dari pemanfaatan pasir laut mencapai Rp2,23 miliar.
Meski begitu, Wawan menyampaikan belum ada target penerimaan PNBP dari pemanfaatan pasir laut pada tahun depan.
“Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, ekspor pasir kembali dibuka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ia menyatakan bahwa kemungkinan besar akan dibentuk tim khusus yang terdiri atas para pakar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun Kemenkeu untuk melakukan kajian mengenai ekspor pasir laut tersebut.
“Jadi, memang tidak serta merta punya konsesi, lalu angkut (pasirnya), (kemudian) diekspor, tidak. Pasti ada tim penilaiannya,” ujarnya.(nba)
Load more