- istimewa - antaranews
Puan Kritik Keras soal Kejagung Gandeng Provider untuk Penyadapan: Hak Privat adalah Hak Konstitusional!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani lontarkan kritikan keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang baru saja gandeng sejumlah provider untuk penyadapan termasuk keperluan informasi intelijen.
Ia mengungkapkan, Kejagung untuk tetap memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” beber Puan dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025).
Bahkan Puan tegaskan, Kejagung harus benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
Hal tersebut perlu dipastikan untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di negara yang menganut sistem demokrasi.
“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan bahwa DPR RI akan mengawal implementasi kerja bersama tersebut oleh Kejagung, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tak melanggar konstitusi.
"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," kata Puan.
"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen.
Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.