- Humas Kemenag RI
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, DPR Sebut KPK Bisa Periksa Eks Menag Yaqut
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025 Cucun Ahmad Syamsuridjal mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menurutnya, KPK bisa menggunakan hasil rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR pada 2024 untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Cucun menuturkan DPR juga sudah menyerahkan rekomendasi hasil Pansus Haji kepada pemerintah pada tahun lalu.
“Itu kan (Pansus Haji) hasil DPR sama pemerintah, tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” kata Cucun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan KPK bisa menggunakan hasil Pansus Haji 2024 untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024.
Cucun menyebut DPR mendukung Yaqut diperiksa agar dugaan korupsi tersebut menemui titik terang.
Pasalnya, Yaqut tidak pernah hadir ketika DPR meminta untuk hadir pada rapat Pansus Haji tahun lalu.
“Ya jelas, kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah. Kemarin di Pansus enggak hadir, tidak mungkin. Kalau nanti KPK akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu,” jelas Cucun.
“Kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik. KPK sudah punya tahapannya, ada hasil Pansus kemarin,” lanjutnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaraan haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) di mana pada tahun itu Yaqut menjabat sebagai Menag.
KPK disebut juga telah memanggil beberapa pihak terkait. Namun, tidak diungkapkan siapa saja pihak terkait yang dimaksud. (saa/nsi)