- Antara
Usut Dugaan Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Sebut Ada Pihak-pihak yang Tak Hadiri Pemanggilan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi kuota haji khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
Meski, dalam prosesnya KPK menyatakan ada pihak-pihak yang tidak mau hadir, meskipun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
"Untuk identitas, kami belum bisa menyampaikan terlebih penanganan perkara kuota haji ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Budi.
- Antara
Namun Budi belum mau mengungkap identitas pihak yang tak hadir tersebut apakah penyelenggara negara atau swasta.
"Semua pihak KPK meminta untuk kooperatif hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," katanya.
Oleh sebab itu, Budi menekankan agar semua pihak tersebut dapat memenuhi panggilan KPK ke depannya.
"Dengan demikian, proses penanganan perkara terkait haji ini dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
"Terlebih haji ini sangat dekat isunya dengan masyarakat karena memang ini menjadi salah satu layanan yang diberikan kepada umat atau masyarakat di Indonesia,” tambahnya.
Budi menegaskan KPK berkomitmen untuk terus mendalami maupun menggali informasi dan keterangan dari semua pihak terkait agar perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Adapun pada Senin ini, penyelidik KPK memeriksa Ustadz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.