news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Banda Aceh Respons Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Banda Aceh.
Sumber :
  • istimewa

Kapolresta Banda Aceh Respons Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Baru-baru ini massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang saat aksi di Kantor Gubernur Aceh.
Rabu, 18 Juni 2025 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -Baru-baru ini massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang saat aksi di Kantor Gubernur Aceh.

Namun, aksi itu tidak ditindak oleh aparat kepolisan yang berjaga untuk menghindari gesekan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan pihaknya sudah melakukan negosiasi sebelum massa masuk ke halaman kantor Gubernur Aceh. 

Namun, massa tetap memaksa agar bendera tersebut bisa berkibar selama demo.

"Kita tadi sudah mengimbau kepada mereka supaya bendera bulan bintang diturunkan, tapi tetap mereka memaksa dan saya menilai agar situasi tetap kondusif ya kita berikan kebijakan," ujar Joko kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Kebijakan itu diambil Joko agar massa tidak bertindak anarkis apabila dipaksa untuk menurunkan bendera tersebut.

"Kita kedepankan tindakan persuasif agar aksi ini kondusif. Jika kami represif nanti bisa jadi permasalahan baru," bebernya.

"Kalau bendera tadi itu kebijakan, kalau saya lakukan upaya paksa nanti akan ramai dan isunya akan di bawa ke nasional," lanjut Joko.

Sebelumnya, ada sekitar 5 bendera bulan bintang yang dikibarkan oleh massa aksi yang menuntut Kemendagri membatalkan Kepmen pemindahan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.

Bendera Bulan Bintang merupakan bendera Aceh yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Bendera ini sudah di sahkan jadi lambang Aceh oleh DPR Aceh lewat qanun nomor 13 Tahun 2013. Bendera ini sejatinya masuk dalam poin-poin perjanjian damai antara GAM dan RI yang tertuang dalam MoU Helsinki. Hanya saja Pemerintah Pusat belum mengizinkan untuk dikibarkan. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral