news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan.
Sumber :
  • IST

Ketua Umum DPP KNPI Desak Revisi UU Kepemudaan dan Pemisahan Kementerian Pemuda dari Olahraga

Sorotan utama tertuju pada batas usia pemuda dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 serta struktur kelembagaan kementerian yang masih menggabungkan urusan pemuda dan olahraga.
Senin, 16 Juni 2025 - 15:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyatakan bahwa kebijakan negara terkait kepemudaan saat ini tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial, demografis, dan tantangan zaman. Sorotan utama tertuju pada batas usia pemuda dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 serta struktur kelembagaan kementerian yang masih menggabungkan urusan pemuda dan olahraga.

Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, dalam pidatonya pada Seminar dan Lokakarya “Transformasi Pemuda sebagai Pilar Kepemudaan untuk Indonesia Emas 2045” menegaskan bahwa batas usia pemuda 16 hingga 30 tahun yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Banyak pemuda usia 31–40 tahun yang masih produktif, aktif dalam organisasi, usaha, dan gerakan sosial, namun terpinggirkan karena tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda secara formal.

“Ini adalah problem struktural yang serius. Usia 31–40 tahun adalah usia produktif yang sedang berada di puncak kontribusi sosial, politik, dan ekonomi. Namun tidak ada skema kebijakan yang mengakomodasi mereka. Padahal, menurut data BPS, ada 43 juta jiwa di rentang usia ini. Jumlah ini sangat signifikan dan perlu direspons dengan revisi Undang-Undang,” ujar Ryano, Senin (16/6/2025).

Ia juga menyoroti struktur kelembagaan yang menyatukan urusan pemuda dan olahraga dalam satu kementerian, yang menurutnya menyebabkan isu-isu strategis kepemudaan terpinggirkan. Orientasi kebijakan lebih banyak diarahkan pada pembinaan prestasi olahraga, bukan pembangunan idiologi dan karakter kebangsaan, kewirausahaan, literasi digital, kepemimpinan sosial, dan kontribusi pemuda dalam sektor-sektor pembangunan lainnya.

“Pemuda hari ini tidak bisa hanya dilihat dari perspektif olahraga. Mereka berperan besar dalam ekonomi kreatif, digitalisasi, UMKM, riset, pariwisata, hingga pendidikan tinggi. Maka, berbicara kepemudaan berarti berbicara soal pembangunan jangka panjang bangsa,” tegasnya.

Sebagai bagian dari agenda nasional menuju Rapat Pimpinan Paripurna Nasional Pemuda/KNPI, DPP KNPI menyampaikan dua rekomendasi utama:

1. Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, dengan memperluas batas usia pemuda hingga 40 atau bahkan 45 tahun, sesuai perkembangan usia produktif saat ini.

2. Pembentukan Kementerian Pemuda yang Mandiri, dengan memisahkan urusan kepemudaan dari olahraga agar pembinaan pemuda menjadi prioritas strategis nasional dalam menyongsong puncak bonus demografi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral