- ANTARA
Tegas, JK Sebut Pulau yang Jadi Sengketa adalah Milik Aceh: Jangan Lupakan Aspek Historis
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa pulau yang tengah jadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) adalah milik Aceh.
Diketahui pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK, Mingg (15/6/2025).
JK menjelaskan secara historis, terdapat kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005 silam.
Perundingan tersebut menyepakati bahwa perbatasan Aceh sesuai dalam yang tercantum di Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
UU tersebut juga meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom, terisah dari Sumatera Utara.
Jika secara posisi keempat pulau lebih dekat dengan Sumatera Utara, namun dalam sejarahnya merupakan milik Aceh.
Ketua Umum PMI itu menegaskan, UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Diketahui di dalam Kepmendagri tersebut disebutkan bahwa keempat pulau tadi adalah bagian dari Sumatera Utara.
Walaupun demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal Kepmen tersebut dikarenakan pertimbangan bahwa posisinya lebih dekat.
Akan tetapi, politikus senior ini meminta agar Mendagri tak melupakan aspek historis.
JK juga menyoroti usulan Aceh dan Sumatera Utara untuk mengelola empat pulau tersebut bersama-sama.
Ia menilai bahwa tidak ada Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa dikelola secara bersama-sama dua daerah yang berbeda.
Lebih lanjut, ia berharap agar polemik sengketa pulau ini bisa diselesaikan dengan baik. (ant/iwh)