- Tut Wuri Handayani
2.500 Konten Pornografi Anak Diperjualbelikan Oleh Pria Asal Bangka Belitung, DPR Murka: Hukum Maksimal!
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinsial ASF asal Bangka Belitung diamankan polisi setelah terungkap menjual sekitar 2.500 konten pornografi anak.
Kasus jual beli konten pornografi anak ini diungkap Polda Jawa Timur. ASF terbukti telah menyebarluaskan foto dan video asusila itu sejak Juni 2023.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan peringatan tegas. Menurutnya, pelaku harus diberi hukuman maksimal.
"Harus dihukum maksimal karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dengan melibatkan banyak anak yang menjadi korban," kata Abdullah, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Ia menjelaskan, perlu diperiksa lebih jauh kemungkinan jaringan pornografi anak yang terorganisasi.
Di dalam proses pembuatan konten asusila itu, pasti sudah banyak anak yang mengalami penderitaan fisik dan psikis.
Abdullah juga menyoroti bahwa pornografi anak kerap berulang terjadi di Indonesia.
Terkait hal tersebut, ia pun meminta banyak pihak untuk mengatasi peredaran konten pornografi anak.
"Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga," tutur dia.
Abdullah meminta agar kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menindaklanjuti kasus 2.500 konten pornografi anak ini.
Anak-anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Lebih lanjut, ia menyoroti data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di tahun 2022, yaitu Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Selain tindakan secara hukum perlu untuk memfokuskan pencegahan peredaran konten di berbagai platform.
"Ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi," ujarnya. (ant/iwh)