news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Adian Soroti Biaya Kelumrahan Aplikator Berpotensi Tembus Rp8,9 T Per Tahun

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan fantastis yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver.
Jumat, 13 Juni 2025 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan fantastis yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver.

Dalam konfrensi Pers Aplikator bersama Menteri Perhubungan tanggal 19 Mei lalu terungkap bahwa ternyata Aplikator memungut biaya dari konsumen di luar dari 20 persen yang sudah di potong dari Driver.

Dalam penjelasannya, Aplikator menguraikan bahwa biaya yang di pungut dari konsumen adalah Platform Fee atau biaya Platform atau biaya layanan aplikasi yang lumrah dipungut dalam bisnis aplikasi.

"Sebagai negara hukum maka kita sama sama tahu bahwa "Lumrah" bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk di biarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus dan dalam jumlah yang sangat besar," kata Adian, Jumat (13/6/2025).

Menurut perhitungan Adian, jika dilihat dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaran roda dua untuk penumpang via aplikasi maka akan tertulis angka Rp2.000,- untuk biaya jasa aplikasi dan Rp1000 untuk biaya perjalanan aman di luar itu bisa juga ditemukan biaya lainnya seperti biaya hijau sekitar Rp500,- mungkin ketiga biaya itulah yang dianggap tidak di potong dari komisi 20% dari Driver tapi di pungut dari Konsumen dengan dasar "Lumrah" tersebut di atas.

"Berapa kirakira pemasukan aplikator dari biaya berdasar kelumrahan tersebut? Mari kita hitung secara garis besar, sederhana dan separuh asumsi karena Aplikator tidak membuka seluruh datanya secara transparan," katanya.

Berdasarkan data Komdigi dalam FGD dengan Badan Aspirasi Masyarakat sempat terlontar jumlah Driver Online baik motor maupun mobil yang menggunakan berbagai aplikasi sekitar 7 juta orang.

"Biar mudah menghitungnya maka kita anggap saja semuanya menggunakan angka angka motor atau roda dua yaitu Rp2.000 biaya jasa aplikasi, Rp1000 biaya perjalanan aman dan Rp500 biaya hijau atau rata rata total sekitar Rp3.500 persekali perjalanan. Selanjutnya kita asumsikan saja 7 juta driver itu rata rata setiap hari hanya 1 kali perjalanan dan itu berarti ada 7 juta konsumen setiap hari yang di pungut biaya Lumrah di kisaran Rp3.500," ungkapnya.

Dari angka angka tersebut maka total perhari nya bisa mencapai Rp24,5 Milyar atau sekitar Rp8,9 Trilyun per tahun.

Karena masih hitungan garis besar, sederhana dan dominan asumsi maka hitungan itu sangat mungkin meleset terlalu banyak tapi juga bisa meleset terlalu sedikit, untuk itu maka semoga bila ada RDPU dengan DPR nanti semua angka tersebut bisa di uraikan lebih detail oleh Aplikator sehingga lebih mendekati kebenaran.

"Di luar itu semua, tentu menarik jika kita tahu kenapa selama bertahun tahun Negara seolah tutup mata, gak peduli dan stay cool melihat pungutan berdasarkan kelumrahan tersebut terjadi terus menerus. Wajar jika kemudian akan banyak orang bertanya, "Apa yang membuat Negara mendiamkan itu, apakah ada sesuatu?" Semoga pertanyaan itu bisa terjawab saat Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan," ucapnya.

Oleh karena itu, Legislator Dapil Jawa Barat V ini juga berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR nanti, semua angka tersebut bisa diuraikan lebih detail oleh aplikator agar lebih mendekati kebenaran. Adian juga menyampaikan keheranannya atas sikap negara yang seolah tutup mata terhadap pungutan berdasarkan kelumrahan ini terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun. 

"Wajar jika kemudian akan banyak orang bertanya, 'Apa yang membuat Negara mendiamkan itu, apakah ada sesuatu?' Semoga pertanyaan itu bisa terjawab saat Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan," uajrnya.

Sekjen Pena 98 ini menegaskan bahwa angka-angka pemasukan fantastis tersebut belum termasuk potongan yang berdasarkan hukum. 
"Semoga terbayang jika yang lumrah dan yang berdasarkan hukum digabungkan, maka jangan heran jika kita akan temukan angka yang sangat fantastis diterima Aplikator," pungkas Adian Napitupulu. (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral