news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) dalam konferensi pers nasib perusahaan tambang di Raja Ampat.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Semuanya Dicabut Kecuali PT Gag Nikel

Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya dari lima yang ada di lokasi.
Selasa, 10 Juni 2025 - 11:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan IUP empat perusahaan tambang ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

"Jadi terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Saya pikir itu beberapa hal penting harus saya jelaskan sebagai tindak lanjut," kata Bahlil.

Adapun diketahui, di Raja Ampat ada lima perusahaan tambang yang sebelumnya memiliki IUP.

Kelima perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Data perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di Raja Ampat
Sumber :
  • Tangkapan layar data Kementerian ESDM

 

Adapun empat IUP yang per hari ini dicabut oleh pemerintah kecuali milik PT Gag Nikel.

Bahlil menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan aktivitas pertambangan berjalan normal tanpa pelanggaran.

Namun, bagi empat perusahaan lainnya pemerintah menemukan adanya pelanggaran sehingga IUP pun dicabut.

Politkus Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, namun pemerintah tetap akan memantau secara ketat operasionalnya di Raja Ampat.

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis," tegasnya. (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral