- Antara
Gubernur Pramono Wajibkan Tiap RT di Jakarta Minimal Punya Satu APAR
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang satu rukun tetangga (RT) satu alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di wilayah Jakarta.
"Sebenarnya gerakan APAR itu sudah ada. Saya barusan menandatangani tentang Pergub tentang APAR. Tetapi seringkali kejadian yang seperti ini kan tidak terduga dan tidak terencanakan," kata Pramono dalam keterangannya, Minggu (8/6).
Pramono menjelaskan, pada Agustus 2025 nanti setiap RT di wilayah Jakarta bakal memiliki masing-masing satu APAR.
"Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu. Mudah-mudahan pada Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi, kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani," ujarnya.
Dengan adanya APAR, maka dapat mempercepat penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
"Ini daerah (Kapuk Muara) padat penduduk, begitu terbakar merembetnya cepat sekali. Hampir 480 rumah yang terkena. Sehingga, dengan demikian memang dampaknya cukup besar," ujarnya. (ant/dpi)