- YouTube/GRIB TV
Fakta Baru Soal GRIB Jaya Terungkap, Kementerian Hukum Angkat Bicara Soal Ormas Milik Hercules Itu
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum ungkap fakta baru tentang ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya.
Setelah beberapa kontroversi yang melibatkan GRIB Jaya, ormas tersebut menjadi perhatian publik.
Belum lagi sorotan kepada GRIB Jaya dan Hercules itu terjadi di tengah pemerintah yang sedang menggencarkan memberantas premanisme.
Masalah seperti konflik dengan Sutiyoso, sampai terakhir sengketa lahan dengan BMKG terus membuat ormas pimpinan Hercules ini jadi sorotan.
- Kolase
Saat ini, GRIB Jaya memutuskan untuk menghentikan penerimaan anggota baru di tengah polemik yang sedang terjadi.
Sekjen GRIB Jaya Zulfikar sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa di saat tidak menerima anggota baru, ormas pimpinan Hercules itu juga berencana bersih-bersih anggota di dalam.
Belakangan masalah yang menimpa ormas berwarna hitam-merah itu sudah berangsur berkurang.
Meski demikian, ternyata ada fakta baru yang diungkapkan Kementerian Hukum terkait ormas pimpinan pria bernama asli Rozario Marshal tersebut.
Terungkap baru-baru ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum telah memblokir ormas GRIB Jaya.
Pemblokiran itu dilakukan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Ketua Tim Komunikasi Publik Ditjen AHU, Ali Nurdin menuturkan pihaknya melakukan pemblokiran itu bukan karena adanya isu premanisme.
Namun, kata dia, pemblokiran dilakukan karena ormas itu belum melengkapi syarat administratif yaitu pencantuman nama beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.
"GRIB Jaya diblokir di SABH karena belum melaporkan nama pemilik mafaat organisasinya. Tetapi, GRIB Jaya memang sudah terdaftar di SABH," ujar Ali.
Langkah tegas Kementerian Hukum memblokir ormas yang belum mencantumkan pemilik manfaat karena untuk menghindari tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta terorisme.
Ali menegaskan, ormas pimpinan Hercules itu akan dibuka pemblokirannya jika sudah memberikan nama pemilik manfaat. (iwh)