news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Tangkap Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Menteng, Bawa Golok Hingga Celurit.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Polisi Tangkap Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Menteng, Bawa Golok Hingga Celurit

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan kerumunan remaja diduga hendak tawuran di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat
Minggu, 8 Juni 2025 - 10:43 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan kerumunan remaja diduga hendak tawuran di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak empat remaja berhasil ditangkap usai kedapatan membawa senjata tajam.

“Keempat remaja tersebut berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC alias MY (16),” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (8/6/2025).

Lebih lanjut Susatyo menuturkan, pengamanan ini dilakukan dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.

“Petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca,” tukas Susatyo.

Sementara itu Susatyo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” terang Susatyo.

Kemudian Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” ucapnya.

Susatyo juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak ragu menghubungi pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan, para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” tutup William. (Ars/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral