news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu..
Sumber :
  • Antara

Waspadalah Para Remaja, Polisi Bilang Saat Ini Kalian Jadi Target Utama Pelaku Tindak Pidana...

Waspadalah para remaha, polisi mengungkap bahwa saat ini kalian tengah jadi target utama pelaku tindak pidana...
Rabu, 4 Juni 2025 - 22:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran polisi Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan dan peredaran narkoba modus melalui cairan catridge pod vape yang berasal dari Thailand.

"Dan modus cairan etomidate yang di masukan ke vape ini adalah modus baru. Dan menurut BPOM sendiri ini sangat berbahaya," kata Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Rabu (4/6).

Michael menjelaskan bahwa peredaran narkoba saat ini terus berkembang cukup signifikan. Seiring kemajuan zaman, modus-modus yang dijalani para bandar hingga pengedar pun semakin bervariatif.

Ia mengungkapkan bahwa target market bandar produsen dan pengedar cairan vape (liquid vape) jenis etomidate saat ini adalah generasi muda khususnya remaja.

"Untuk saat ini memang vape ini sangat marak, terutama target marketnya adalah kalangan remaja yang di sasar para pengedar," ujarnya.

Adapun dalam kasus tindak pidana penyelundupan dan peredaran narkoba dengan modus melalui cairan catridge pod vape, polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan F.

Kedua pelaku terbukti telah berupaya menyelundupkan dan mengedarkan cairan narkoba melalui catridge vape.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1.15 catridge pod yang sudah dikemas rapih untuk siap diedarkan.

"Tersangka menjual barang bukti dengan Rp1,5 sampai Rp2,5 juta," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 catridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk denda kita sangkakan sebesar Rp5 miliar," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral