- Antara
Polda Kepri Musnahkan 4,6 Kilogram Narkoba Barang Bukti 12 Kasus Selama Sebulan
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan 4,6 kilogram narkoba barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut periode April-Mei 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil dari 12 laporan polisi.
"Dari 12 laporan polisi tersebut kami menangkap 13 orang tersangka," kata Anggoro dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Anggoro merincikan, narkoba seberat 4,6 kg yang dimusnahkan terdiri atas 3.494,15 gram sabu, 901,43 gram heroin, dan 191 gram ganja.
"Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram," ujarnya.
Anggoro menambahkan, dari pemusnahan 4,6 kg narkotika ini, telah dapat dicegah peredarannya dan melindungi 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Adapun pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan secara transparan disaksikan pihak-pihak terkait.
Sementara, sabu dan heroin dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, dan dibuang ke septic tank, sedangkan ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk transparansi dalam penindakan kasus narkoba di wilayah Kepri.
"Polda Kepri terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri," kata Pandra. (ant/dpi)