news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Panglima TNI Bantah Libatkan Sipil dalam Ledakan Amunisi Kadaluwarsa di Garut, Agus Subiyanto Ungkap Peran Para Korban

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bantah tegas pihaknya melibatkan masyarakat sipil dalam kegiatan peledakan amunisi kadaluwarsa di Garut, Jawa Barat.
Senin, 26 Mei 2025 - 18:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bantah tegas pihaknya melibatkan masyarakat sipil dalam kegiatan peledakan amunisi kadaluwarsa di Garut, Jawa Barat.

Hal itu Panglima TNI sampaikan di hadapan DPR RI dalam rapat terrtutup di Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Senin (16/5/2025).

“Sebenarnya kita tidak melibatkan warga sipil dalam pemusnahan bahan perledak yang sudah expired (kadaluwarsa),” ujar Agus.

Dia menyebut masyarakat sipil yang menjadi korban dalam ledakan amunisi itu adalah pegawai dan tukang masak di Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad).

Ledakan amunisi di Garut
Sumber :
  • Istimewa

 

“Sebenarnya masyarakat sipil itu tukang masak dan pegawai di situ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya menyampaikan saat rapat tertutup bersama Komisi I DPR bahwa prosedur peledakan amunisi kadaluwarsa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Di mana sudah saya sampaikan bahwa prosedur untuk peledakan sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP,” tuturnya.

Agus pun menyebut amunisi atau detonator yang sudah kadaluwarsa akan sensitif terhadap gerakan, gesekan, serta cahaya sehingga sangat mudah menimbulkan ledakan.

“Biasanya kalau amunisi atau detonator yang sudah expired, dia itu sensitif terhadap gerakan, gesekan, kemudian juga terhadap cahaya sehingga memang sangat mudah untuk menimbulkan ledakan,” tandas dia. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral