- Istimewa
Ultimatum MUI Beri Peringatan Keras ke Polri Buntut Viralnya Penyebar Hubungan Sedarah atau Inses di Grup Facebook
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ultimatum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buntut kasus penyebar hubungan sedarah atau inses yang disebar di grup facebook.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori meminta polisi seret pelaku penyebar hubungan sedarah atau inses yang disebar di grup facebook, karena sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak.
"Kami mengecam keras keberadaan grup facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual sedarah dan telah meresahkan masyarakat," tegas KH Ahmad Hudori dalam keterangan di Lebak, Senin (19/5/2025).
Kasus penyebaran tindakan inses itu jangan dianggap sepele, karena bisa merusak tatanan sosial dan keagamaan di masyarakat.
Selain itu juga membahayakan bagi kaum perempuan dan anak-anak, sehingga aparat penegak hukum tentu harus secepatnya untuk menangkap pelakunya.
Sebab, permasalahan hubungan sedarah dipastikan banyak yang mengecam, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berbagai organisasi perempuan baik di pusat maupun daerah.
Terlebih menurut ajaran Islam bahwa hubungan seksual sedarah hukumnya jelas haram, bahkan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, bahkan jumhur ulama sedunia mengharamkan hubungan sedarah itu.
"Kami mendesak Polri segera mengamankan yang bersangkutan agar tidak semakin menyebar dan merusak tatanan sosial dan keagamaan di masyarakat itu," kata KH Ahmad Hudori.
MUI yakin pelaku penyebar inses di grup media sosial facebook bisa terungkap pelakunya.
Mereka pelaku harus diproses hukum mulai pembuat, pengelola, dan anggota aktif di grup facebook agar memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak akibat dampak buruk konten menyimpang itu.
Penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami berharap pelaku yang menyebarkan hubungan seksual inses melalui grup facebook diproses hukum, karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," ungkapnya.
Sementara, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menekankan pentingnya perubahan perilaku untuk merespons tentang grup "Fantasi Sedarah" di media sosial Facebook, sebuah komunitas berisi percakapan yang mengarah ke inses atau seks sedarah.
"Kekuatan kita mengubah perilaku, maka fokus kita ke sini. Ada perilaku menyimpang, hal-hal yang tidak lazim menjadi lazim, itu ditunjukkan sekarang kepada kita (dalam grup Fantasi Sedarah). Oleh karena itu, saya memasukkan ponsel sebagai bagian dari keluarga, memengaruhi perilaku kita, hari ini teknologi mengendalikan kita, maka yang harus kita ubah itu perilaku," katanya saat ditemui di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta.
Wihaji menegaskan pembangunan keluarga selama ini masih dilihat sebagai sesuatu yang sederhana, tetapi hal tersebut menjadi sangat penting untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Penggunaan ponsel saat ini telah mengambil sebagian besar waktu keluarga Indonesia.
Oleh karena itu, yang bisa dilakukan Kemendukbangga/BKKBN yakni melalui perubahan perilaku.
"Saya memasukkan ponsel sebagai bagian dari keluarga yang memengaruhi perilaku kita. Hari ini, teknologi mengendalikan kita, maka yang kita urus itu perilaku, algoritma di handphone," ujar dia.
Dia menekankan untuk mengendalikan negara, maka hal pertama yang harus diubah yakni keluarga, karena keluarga mengambil peran penting untuk pengendalian perilaku, sehingga saat ini yang harus segera melaksanakan pencegahan yakni di lini keluarga.
"Untuk itu, kita tugasnya mencegah dan mengubah perilaku, karena ini (keluarga) setiap hari ada dalam kita, setuju atau tidak kita akan berhadapan dengan ini. Kalau keluarga bubar, atau Indonesia enggak punya anak selama 30 tahun misalnya, kan bisa bubar negara," ujar dia.
Wihaji melanjutkan, untuk mengatasi perilaku menyimpang di luar nalar dan kodrat manusia seperti grup inses tersebut, maka tugas pemerintah yakni terus mengedukasi keluarga dan masyarakat.
"Tugas kita menjelaskan dan jangan kapok edukasi tentang beberapa hal yang berkaitan dengan perilaku, maka seperti yang sudah saya bilang, handphone itu bagian dari keluarga. Kita hari ini mesti memperhatikan, bagaimana sebagai keluarga baru, handphone itu memengaruhi banyak hal, dan itu menjadi sesuatu yang mesti kita edukasi terus secara terus menerus kepada masyarakat Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan Kemkomdigi telah melaporkan grup media sosial Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses kepada Meta, perusahaan induk platform tersebut.
"Jadi kita sudah hubungi Meta dan juga platform yang ada di bawah mereka, dalam hal ini Facebook," kata Angga.
Meta juga telah memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti memuat konten menyimpang itu.
Angga meminta platform media sosial untuk terus memantau dan mencegah kemunculan grup-grup serupa.
Angga mengecam keras penyebaran konten yang bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku penyebaran konten tersebut.(ant/lkf)