news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolsek Matraman AKP Suripno saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku narkoba di Kantor Polsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (16/5)..
Sumber :
  • Antara

Geledah Rumah Warga di Matraman Jaktim, Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu-Sabu Dibungkus Plastik Bening

Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.  
Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.  

Kapolsek Matraman, AKP Suripno mengatakan, sabu-sabu yang hendak diedarkan pelaku itu dibungkus plastik klip bening kecil.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil," kata AKP Suripno dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Pelaku berinisial AP (42) itu ditangkap seusai polisi melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada akhir April 2025.

"Tim Buser melakukan observasi sekitar TKP berdasarkan dari laporan warga bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika," ujar Suripno.

Dalam observasi tersebut, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sepuluh plastik klip dengan total berat 3,37 gram. Lalu, pelaku juga mengaku terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di kamar rumahnya.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya tersebut. 

"Dan ditemukan sembilan plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 9,14 gram yang disimpan di lemari," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu-sabu total berat bruto 0,96 gram di atas kulkas, dan dua plastik klip jenis sabu total berat 100 gram.

"Total berat bruto 113,46 gram narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan," ujar Suripno.

Barang bukti lainnya yang juga diamankan, antara lain dua pak plastik klip kosong, satu buah sendok, empat buah timbangan, tiga buah ponsel, satu buah kartu ATM dan uang Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral