- Istimewa
Resahkan Warga dan Pedagang, Pelaku Pungli di Pasar Jiung Kemayoran Diciduk Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Kemayoran menangkap pria berinisial AP (32) yang melakukan aksi juru parkir ilegal dan pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung serta pedagang di Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (15/5) malam.
“Pelaku diketahui memungut uang parkir secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah daerah,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (16/5).
Lebih lanjut, Susatyo menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat jajaran Reskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Budi Setiadi, melaksanakan Operasi Brantas Jaya 2025.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil pungli. Pelaku saat ini tengah menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran,” tuturnya.
Kemudian, Susatyo menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk premanisme. Semua pelaku pungli akan kami tindak tegas. Masyarakat berhak merasa aman saat beraktivitas di ruang publik,” tukas Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah menyebutkan bahwa operasi itu dilakukan sebagai bentuk nyata upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan pasar dan ruang publik.
“Kami aktif melakukan patroli dan operasi rutin di titik rawan. Premanisme adalah penyakit sosial yang harus segera dibersihkan. Kami juga minta partisipasi warga untuk melapor jika menemukan kejadian serupa,” terangnya.
Terkait hal ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan pungli yang meresahkan. (ars/dpi)