news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Disebut sebagai Aktor Intelektual Kasus Suap Anggota KPU, Hasto Kaget Bukan Main

Disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget. 
Jumat, 16 Mei 2025 - 16:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget. 

Adapun sebutan itu dilontarkan oleh penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam sidang pemeriksaan saksi.

Dia menilai Hasto memberikan arahan dan melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.

"Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

Menurut Hasto, judicial review yang dilakukan pihaknya kepada MA mengenai kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR beberapa tahun lalu merupakan tindakan organisatoris.

Hasto mencontohkan hal ini juga berlaku saat Arif menerima surat perintah penyelidikan atau sprinlidik yang bukan merupakan arahan perorangan, tetapi atas nama lembaga KPK.

"Jadi bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," kata dia.

Menurut Hasto, hal ini menjadi bukti bahwa sidang kasusnya merupakan persidangan perkara daur ulang yang terlalu dipaksakan. 

Dalam persidangan pemeriksaan saksi itu, Arif menilai Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus penyuapan Wahyu, yang melibatkan tersangka Harun Masiku

Pendapat itu, kata dia, berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam proses penyidikan dan beberapa bukti petunjuk lainnya yang telah ditemukan. 

"Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah," ucap Arif. 

Adapun Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024. (ant/nsi) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral