news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Antara

Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.
Jumat, 16 Mei 2025 - 04:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang resmi diberlakukan pada 8 April 2025.

Menurutnya insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. 

"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," kata Morris kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Morris menuturkan pengurangan pokok PBB-P2 ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. 

Menurutnya melalui pemberian insentif ini Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan penuh kesadaran.

"Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu," ungkapnya.

Adapun terdapat dua skema utama pada pengurangan pokok PBB-P2 2025 yakni: 

1. Pengurangan 50 persen bagi wajib pajak yang SPPT Tahun 2024 sebesar Rp0.

Wajib pajak yang pada tahun pajak 2024 mendapatkan pembebasan PBB-P2 100 persen (sehingga tidak membayar apa pun) dan pada tahun 2025 dikenakan pajak, akan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah yang terutang di tahun 2025.

2. Pengurangan agar kenaikan PBB tidak melebihi 50 persen dari tahun sebelumnya.

Wajib Pajak akan diberikan pengurangan dalam jumlah tertentu apabila kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50 persen dibanding tahun sebelumnya. (raa)

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral